Friday, October 11, 2024

No Ribet, Beginilah Cara Daftar IMEI Iphone Ex-Inter di Bea Cukai Juanda

 

Saat berlibur keluar negeri, bagi pecinta Iphone pasti suka iseng-iseng cek harga Iphone karna biasanya harga diluar negeri lebih murah dibandingkan di Indo tapi bingung gimana cara daftar IMEI nya di Bea Cukai? Atau anda ingin beli Iphone Ex-International (ex-inter) yang harganya jauh lebih murah, tapi takut sinyalnya kena block? Tenang guys, kali ini saya akan berbagi pengalaman saya saat mendaftarkan ponsel Iphone Ex-Inter di Bea Cukai Juanda, Surabaya beserta besarannya.


Saat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia, anda diwajibkan untuk mengisi Electronic Customs Decleration (e-DC) sebelum keluar dari imigrasi, e-DC dapat anda akses melalui link https://ECD.beacukai.go.id/ . pada link tersebut anda juga bisa melaporkan barang bawaan yang anda bawa dari luar negeri, misalnya anda membeli Iphone Ex-Inter dari luar negeri, anda bisa melaporkannya di link e-DC pada item registrasi IMEI. Perlu anda ketahui bahwa sesuai dengan peraturan, penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit ponsel dari luar negeri.

Setelah anda scan QR Code e-CD ke petugas penjaluran, maka anda harus ke POSKO IMEI untuk melakukan registrasi IMEI Iphone Ex-Inter tersebut. Ada 3 hal yang harus anda siapkan saat di Posko IMEI yaitu:

1. Paspor

2. Boarding Pass (Tiket pesawat)

3. Unit Ponsel yang akan didaftarkan

Sebelum anda menunjukkan ponsel anda ke petugas Beacukai, aktifkan dahulu Iphone Ex-Inter anda lalu telp *#06# maka akan keluar data IMEI ponsel tersebut, kemudian capture dan tunjukkan ke petugas beacukainya. Petugas akan melakukan penelitian dan penetapan apakah Iphone Ex-Inter tersebut bebas beacukai atau tidak.

Apabila Iphone anda dinyatakan bebas beacukai, maka anda bisa langsung keluar tanpa membayar sepeser pun. Namun, jika Iphone Ex-Inter anda dikenakan beacukai, maka petugas akan mengantarkan anda kebagian loket pembayaran beacukai dan setelah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti pembayaran bea culai seperti dibawah ini.


Fyi, Saya sudah dua kali ini mendaftarkan Iphone Ex-Inter di Bea Cukai Bandara Juanda, yang pertama yaitu pada bulan Maret 2024, saya membawa Iphone 14pro 256GB dan pajak bea cukai yang saya bayarkan sebesar Rp 704.000,- sedangkan yang kedua saya membawa Iphone 12pro 256GB di bulan Juli 2024 dan pajak bea cukai yang dikenakan sebesar Rp 0,-. Atau gratisss. Kok bisa gratis? Yaa karna untuk series Iphone 12 Ex-Inter kebawah memang tidak dikenakan pajak bea cukai dan hanya untuk series Iphone 12 Ex-Inter keatas yang dikenakan pajak bea cukai.

Oh iyaa ada sedikit saran nih buat kalian yang memiliki NPWP dan ingin mendaftarkan Iphone Ex-Inter atau ponsel luar negeri merek lainnya, sebaiknya kalian menunjukan NPWP milik kalian ke petugas karna  PPh dengan NPWP  dikenakan sebesar 10% sedangkan untuk PPh tanpa NPWP dikenakan sebesar 20%. Jadi jika menggunakan NPWP besaran beacukai yang harus anda bayar jadi lebih hemat.

 

@rofiahsn - just learn from experience and share it

Tersesat Bahasa: Pengalaman Lucu di Nathawee, Thailand Selatan

Ada-ada saja pengalaman lucu saat bepergian, dan salah satu yang paling berkesan terjadi ketika saya sedang berkunjung ke Nathawee untuk kep...